Nikah Beda Agama

Menjadikan Dunia Satu Keluaga

Nikah Beda Agama

Tak disangkal bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang menerima adanya nikah beda agama. Terutama bagi umat muslim, nikah beda agama masuk dalam persoalan halal dan haram. Para ulama banyak yang berpegang pada ayat-ayat al-Quran yang termasuk ayat Madaniyah, yakni QS.2:221 dan QS.60:10. Ayat-ayat ini turun dan membawa pesan agar orang-orang Muslim tidak menikahi wanita musyrik atau sebaliknya. Bahkan dapat dikatakan bahwa menikahi orang musyrik masuk dalam kategori “haram” dan “dilarang”.

Dialog Lintas Iman (17/02) kali ini khusus membahas persoalan nikah beda agama dengan dipandu oleh dua orang narasumber, Zuhairi Misrawi (Gus Mis) dan Pak Mohammad Monib. Kedua narasumber ini merupakan penggagas serta pendukung bagi nikah beda agama. Menurut mereka persoalan yang sering terjadi disebabkan adanya ketidaktahuan mengenai fiqih yang mengatur tentang pernikahan dalam Islam dan kesalahan dalam menafsir al-Quran.

Gus Mis menunjukkan bahwa kecenderungan yang terjadi adalah adanya penafsiran yang literel terhadap al-Quran yang menimbulkan cara pandang yang salah. Di dalam ayat QS.2:221 dan QS.60:10 tidak dicantumkan ketentuan bahwa menikahi non-muslim itu hukumnya haram, karena yang haram itu adalah menikahi orang “musyrik”. Sayangnya kesalahan cara pandang terhadap orang musyrik dan orang non-muslim inilah yang berkembang di kalangan orang muslim. Oleh karena itu, sangat diperlukan satu identifikasi mengenai siapa yang dapat atau tidak dikategorikan oleh al-Quran sebagai orang musyrik.

Para peserta Dialog

Pertama, di dalam al-Quran sudah sangat dijelaskan perbedaan antara orang-orang musyrik  dengan Ahli Kitab(Kristen dan Yahudi). Kedua, yang dimaksud dengan kaum musyrik adalah mereka yang suka memerangi orang Muslim. Ketiga, yang sangat membedakan antara musyrik dengan Kristen dan Yahudi adalah ajaran monoteisme. Keempat, terwahyukan dalam al-Quran bahwa nikah beda agama terutama dengan non-Muslim itu diperbolehkan, yakni ayat yang berbunyi: “Hari ini telah dihalalkan kepada kalian segala hal yang baik, makanan Ahli Kitab, dan makanan kalian juga hal bagi Ahli Kitab. Begitu pula wanita-wanita janda mukmin dan Ahli Kitab sebelum kalian” (QS.5:5).

Lebih dari itu semua, menurut Pak Munib pernikahan haruslah berlandaskan cinta kasih dan bertujuan untuk membangin tali kasih (al-mawadah) dan tali sayang (al-rahmah). Dengan ini, pernikahan beda agama dapat menjadi satu wadah guna membangun hubungan antar umat beragama (islam dan non-islam). Beliau pun sempat menuturkan akan siap membantu siapa saja yang mengalami halangan dari keluarga saat ingin menikah beda agama.

Lihat Videonya di https://www.youtube.com/watch?v=YLad5CN6o7k&feature=youtu.be

Fr.Ivan,SX

One Response

  1. Frater Xaverian says:

    Good

Leave a Reply

Your email address will not be published.