Agama di Ruang Publik: Indonesia Jadi Negara Islam?
Fr. Patris Arifin, SX
Akhir-akhir ini, diskursus mengenai Pancasila menjadi narasi dominan menghiasi kolom diskusi media massa, jurnal, atau pun seminar-seminar ilmiah menyusul kembali muncul dan menguatnya fanatisme kelompok dan agama. Saat ini kita melihat ribuan orang turun ke jalan, berteriak tanpa takut, menguasai ruang publik. Yang terakhir terjadi ialah reuni 212 yang sulit untuk tidak dicurigai sebagai upaya agama mendominasi ruang publik dalam negara. Kelompok-kelompok ini menuntut banyak hal, termasuk yang paling kurang nyaman didengar misalnya mereka menuntut suatu negara berbasis agama semisal HTI yang sejak tahun 2018 ini eksistensinya dilarang. Kelompok ini mengusung ide kepemimpinan khilafah. Khilafah ialah sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas. Jelaslah bahwa agenda utama kelompok keagamaan ini menentang demokrasi meskipun orasi-orasi mereka di ruang publik berlidung di balik dalil-dalil demokrasi seperti kebebasan berpendapat, kesetaraan, dll. Selain itu, keberadaan kelompok seperti ini seolah susah pergi justru karena tidak semua kita menolaknya. Dalam banyak kasus kita bisa lihat fakta sebaliknya bahwa kelompok radikal seperti ini justru digunakan oleh sebagian orang sebagai motor politik kuasa yang bermain pada level kuantitas, jumlah, gerombolan, massa, dll.
Ide Negara Islam
Kerap kali, ide untuk menjadikan Indonesia negara agama seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini (cth. Kasus kelompok Hizbut Tahrir Indonesia-HTI), mengusung ide Pancasila versi Piagam Jakarta. Kurang lebih argumen yang mau dibela bertitik tolak dari prinsip Tauhid (Wahyu dari Tuhan). Wahyu Tuhan dianggap lebih menjamin karena kebenarannya mutlak dan berasal dari Tuhan. Kebenaran seperti inilah yang pantas dijadikan dasar negara. Sebaliknya, moral yang berasal dari filsafat bersifat nisbi (berubah-ubah-tidak bisa dipegang) maka tidak layak dijadikan sebagai dasar untuk negara yang baik. Lebih jauh, agama yang tepat untuk menjadi dasar Negara Indonesia ialah Islam, sebagaimana menurut Drs. Sidi Gazalba. Alasannya ialah bahwa selain Islam, baik kepercayaan tradisional maupun agama mayor lainnya tidak menyembah Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dikehendaki Pancasila. Kristen misalnya menyembah Allah yang Trinitas (tiga dalam satu), bukan monoteis, Hindu dan Budha juga berkepercayaan politeis, dst. Demikian mereka menyimpulkan bahwa hanya Islam yang cocok untuk dijadikan dasar negara.
Akan tetapi, argumen seperti ini bermasalah untuk beberapa alasan. Pertama, menjadikan Indonesia sebagai negara agama (Islam) merupakan pengkhianatan terhadap pribadi bangsa yang majemuk sebab dengan begitu berarti kita memutlakkan mayoritas dan mengkhianati unsur partikular lain. Lalu pertanyaannya, akankah masih ada yang namanya Indonesia di masa depan? Jika demikian prinsipnya, Indonesia bubar. Mengapa demikian? Lugas saja bahwa menjadikan Indonesia sebagai negara milik satu agama saja berarti melegalkan intoleransi dan siapa bisa bertahan dalam negara yang bukannya menjamin kebebasan warganya, tetapi malah sebaliknya membuatnya tidak nyaman. Kasus intoleransi yang belakangan terjadi ialah intimidasi terhadap keluarga Pak Slamet Sugihardi. Pak Slamet ialah seorang Kristen di Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta. Keluarga ini terus diintimidasi oleh mayoritas Muslim setempat. Rumah mereka sering dilempari batu oleh warga, kegiatan doa dilarang, bahkan salib di kubur Slamet dipotong warga, dll., (TEMPO, 31/12/2018, h. 36).
Sekarang bayangkan jika Islam menjadi hukum negara. Apa kita bisa menjamin Indonesia masih akan ada?
Ancaman perpecahan ini bisa kita telisik dalam sejarah. Kita ingat peristiwa yang mengubah alur debat mengenai dasar negara pada tanggal 17 Agustus sore menjelang sidang PPKI 18 Agustus 1945, yaitu ketika seorang opsir Kaigun (AL) Kristen menyampaikan pesan kepada Hatta bahwa mereka siap mundur dari NKRI jika sila pertama yang menunjukkan komitmen pada kepentingan Islam secara ekslusif tidak diubah menjadi lebih merangkul semua unsur Bangsa. Dari proses itu bisa disimpulkan bahwa Pancasila merupakan kesimpulan akhir atau jalan tengah dari sebuah debat panjang yang diambil oleh tokoh pendiri bangsa terhadap berbagai kepentingan. Jadi, Pancasila mutlak di sini. Itu artinya, Indonesia menjadi mungkin hanya jika Pancasila menjadi Dasar Negara. Dengan demikian ide menjadikan Indonesia negara agama tidak masuk akal, alih-alih memperkuat bangsa, yang ada justru menghancurkan Indonesia.
Kedua, Mengambil gagasan Aristoteles, kita mesti memahami tiga pembedaan ranah ilmu, yaitu ilmu Poiesis, Praxis, dan Teoretis. Ilmu poiesis memiliki concern utama pada kegunaan, sedangkan kebenaran tidak begitu penting (seperti ketika anda membuat tart cake yang paling penting ialah rasanya, tentang bagaimana kue itu dihasilkan tidak perlu diperdebatkan. Sebaliknya ilmu teoretis bergerak pada wilayah kebenaran, tetapi minus kegunaan (kita tidak bisa bertanya apa gunanya belajar filsafat?). Lalu yang di tengah-tengah ialah ilmu praxis atau ilmu tindakan. Dalam ranah inilah politik dan etika bekerja. Ia selalu ambigu antara kebenaran dan kegunaan. Persis posisi inilah yang tidak bisa diterima oleh kelompok agama yang radikal tadi sebab mereka menghendaki sebuah prinsip pasti dalam politik praxis dengan menawarkan hukum agama. Kita bisa membayangkan wilayah politik yang fleksibel diganti dengan prinsip presisi/hitam-putih ilmu teoretis. Dalam konteks ini kita membayangkan jika kebenaran tunggal yang dimaksud ialah kebenaran versi khilafah, maka selain itu baik islam mainstream dan agama-agama minor lain apa lagi, tentu saja kalau tidak dipaksa menjalankan hukum khilafah maka akan ditumpas habis. Kita lalu ingat bagaimana hal serupa telah terbukti dalam kekejian Nazi, di Jerman. Sekali lagi agama terlalu keras untuk mengatur wilayah se-“kacau” politik.
Kembali ke Pancasila: Etika Kebangsaan Dalam Pancasila
Kasus ini mendesak kita untuk segera menemukan solusi dan bagi saya, tidak ada solusi lain selain kembali pada tonggak dasar hidup berbangsa kita yaitu Pancasila. Kita perlu kembali ke Pancasila untuk menggali prinsip-prinsip tingkah laku dalam hidup bernegara yang sedemikian majemuk ini terutama dalam hidup beragama. Menyitir Franz Magnis-Suseno dalam buku kecil berjudul “Etika Kebangsaan, Etika Kemanusiaan“, ia menjabarkan tiga nilai etika kebangsaan minimal untuk hidup berdampingan dalam perbedaan yang Pancasilais.
Pertama ialah Pluralisme. Pluralisme tidak lain ialah kesediaan untuk memperjuangkan bukan hanya pengakuan akan adanya fakta pluralitas dalam masyarakat, tetapi juga bahwa fakta tersebut perlu dihormati, dilestarikan dan dikembangkan. Pluralisme tidak sama dengan mengatakan semua agama sama saja dan tidak punya urusan dengan soal agama atau kebudayaan mana yang lebih baik atau lebih benar. Pluralisme merupakan kesediaan untuk menerima kenyataan bahwa dalam masyarakat ada cara hidup, budaya, dan keyakinan agama yang berbeda dan kesediaan untuk hidup, bergaul dan membangun negara bersama-sama. Dalam arti ini, hidup bersama tidak mungkin dibangun jika kita memulainya dengan mempersoalkan perbedaan. Sikap pluralis mestinya menjadi sikap dasar manusia Indonesia yang tujuannya justru agar kepentingan semua pihak terjamin dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lain.
Kedua, Demokrasi. Demokrasi ialah syarat berlangsung terusnya Indonesia. Negara yang ekstra majemuk seperti Indonesia ini sulit dipersatukan jika kehendak untuk bersatu bukan datang dari sebuah kerelaan. Dan orang hanya akan rela untuk hidup bersatu jika mereka terlibat untuk mengurusnya. Itu artinya, negara ini tidak cocok dengan homogenisasi/penunggalan yang mengebiri kepentingan banyak pihak lain dalam bentuk apapun termasik agama. Hal inilah yang dijamin demokrasi.
Ketiga, Keadilan sosial. Keadilan ialah syarat minimal. Adil berarti bahwa seluruh bangsa dapat hidup dengan layak dan utuh sebagai warga negara. Hal ini harus nampak dalam kesejahteraan hidup masyarakat pada level paling minimal seperti makanan, rumah, sekolah, dll. Hal lain ialah rasa nyaman hidup, bebas dari rasa takut, hidup damai dalam suatu negara dengan kebebasan beragama dalam batas-batas tertentu tanpa tekanan. Terpenuhinya semua hal ini memperlihatkan solidaritas bangsa. Solidaritas inilah dasar persatuan. Dengan ketiga prinsip etis ini, hendak dikatakan bahwa kita bisa berhasil hidup bersama dalam perbedaan hanya jika ketiga unsur yang minimal ada ini, berjalan baik. Itulah mengapa kita perlu kembali ke Pancasila sebagai dasar negara dalam menghadapi pelbagai persoalan.